Senin, 13 Juni 2011

MAKALAH ADOPSI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Orang yang sudah berumah tangga mendabakan kelahiran anak dalam keluarganya. Ada orang yang begitu mulai membinah rumah tangga, ingin segera mendapatkan anak, terutama bagi orang yang terlambat menglangsungkan perkawinan. Ada juga orang yang menunda masa kehamilannya, karena pertimbangan tertentu seperti melanjutkan studi tertentu, atau karena memandang dirinya masih muda dan belum matang menghadapi suasana berumah tangga. Tetapi hasrat untuk mengembangkan turunan tetap ada dalam diri masing-masing suami istri.
Kita lihat dalam masyarakat di sekitar kita, bahwa orang yang tidak mempunyai anak atau keturunan, rumah tangganya terasa sepi, hidup tidak bergairah dan dijangkiti penyakit murung, suasana terasa suram dan gelap menghadapi masa depan.
Kemudian kita juga melihat suatu kenyataan, bahwa ada diantara suami istri yang tidak mendapat keturunan sama sekali. Sedangkan pasangan suami istri itu menginginkan ada suara tawa dan tangis dalam rumah tangganya.

B. Rumusan Masalah
Sebagai mana telah dijelaskan di atas, maka pemakalah dapat merumuskan beberapa permasalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Adopsi?
2. Bagamana hukum adopsi dalam pandangan Islam?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Adopsi
Adopsi atau pengangkatan anak sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam (masa jahiliyah) istilah ini dikenal dengan at-Tabanni dan sudah ditradisikan secara turun-temurun.
Adopsi menurut bahasa berasal dari bahasa inggris ‘ adoption ‘, yang berarti pengangkatan atau pemungutan sehingga sering dikatakan “ adoption of child “ yang artinya pengangkatan atau pemungutan anak. Sedangkan dalam bahasa arab dikenal sebagai istilah attabanni. Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Hal ini itu dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah, pendidikan dan keperluan lainnya. Secara hukum anak itu bukanlah anaknya.Yang dimaksudkan sebagai mengangkat anak, memungut atau menjadikannya anak.
Sedangkan pengertian adopsi menurut istilah, dapat dikemukakan definisi para ahli antara lain :
Menurut Hilman Kusuma, S. H mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan : “Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.”
Kemudian dikemukakan pendapat surojo wingjodipura, S. H dengan mengatakan : “Adopsi ( mengangkat anak ) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yag memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada diantara orang tua dan anak.”
Pendapat para pakar yang dikemukakan itu menggambarkan, bahwa hukum adat membolehkan pengangkatan anak yang status anak tersebut disamakan dengan anak kandung sendiri. Begitu juga status orang tua angkat, sama dengan orang tua di anak angkat itu. Kedua belah pihak ( orang tua angkat dan anak angkat ) mempunyai kewajiban yang persis sama dengan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak kandungnya, dan anak kandung terhadap orang tuanya.
Pendapat lain dikemukakan Syekh Mahmud Syaltut dengan mengemukakan definisinya sebagai berikut dengan mengatakan: “adopsi adalah seseorang yang mengangkat anak yang di ketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya tanpa ia memandang perbedaan. meskipun demikian agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya, karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung.”
Definisi ini menggambarkan, bahwa anak angkat itu sekedar mendapatkan pemeliharaan nafkah, kasih sayang dan pendidikan, tidak dapat disamakan dengan status anak kandung baik dari segi pewarisan maupun dari perwalian. hal ini dapat disamakan dengan anak asuh menurut istilah sekarang ini.
Selanjutnya masih dari beliau mengemukakan pendapat yang kedua yakni :
“adopsi adalah adanya seorang yang tidak memiliki anak, kemudian ia menjadikan anak sebagai anak angkatnya, padahal ia mengetahui bahwa anak itu bukan anak kandungnya, lalu ia menjadikannya sebagai anak yang sah.”
Definisi ini menggambarkan pengangkatan anak tersebut sama dengan pengangkatan anak dijaman jahiliyah, dimana anak angkat itu sama statusnya dengan anak kandung, ia dapat mewarisi harta benda orang tua angkatnya dan dapat meminta perwalian kepada orang tua angkatnya bila ia mau dikawini.
B. Hukum Adopsi
Islam menetapkan bahwa antara orang tua angkat dengan anak angkatnya tidak terdapat hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia. Karena itu, antara keduanya bisa berhubungan tali perkawinan, misalnya Nabi Yusuf bisa mengawini ibu angkatnya ( Zulaehah ), bekas istri raja Abdul Azis ( bapak angkat Nabi Yusuf ).
Begitu juga halnya Rasulullah Saw diperintahkan oleh Allah mengawini bekas istri Zaid sebagai anak angkatnya. Berarti antara Rasulullah dengan Zaid, tak ada hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang sebagai bapak angkat dengan anak angkatnya. Firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 37 :
           •         ••           •                   
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi”.
Yang dimaksud dengan orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya ialah Zaid bin Haritsah. Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dengan memberi taufik masuk Islam. Nabi Muhammad pun telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak.
Ayat ini memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas isteri anak angkatnya.
Islam tetap membolehkan adopsi dengan ketentuan :
1. Nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya, bukan kepada orang tua angkatnya.
2. Anak angkat itu dibolehkan dalam Islam, tetapi sekedar sebagai anak asuh, tidak boleh disamakan dengan status anak kandung, baik dari segi pewarisan, hubungan mahram, maupun wali ( dalam perkawinan ).
3. Karena anak angkat itu tidak boleh menerima harta warisan dari orang tua angkatnya, maka boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, yang maksimal sepertiga dari jumlah kekayaan orang tua angkatnya.
Dari segi kasih sayang, persamaan hidup, persamaan biaya pendidikan antara anak kandung dengan anak angkatnya ( adopsi ) dibolehkan dalam Islam. Jadi hampir sama statusnya dengan anak asuh.
Pengangkatan Zaid bin al-Haritsah sebagai anak angkat oleh Rasulullah dimansukh ( dibatalkan ) oleh ayat 37 dari surat al-Ahzab, dengan dibolehkannya Rasulullah mengawini bekas istri Zaid, berarti antara bapak angkat dengan anak angkat, tidak terdapat hubungan mahram.
Selain itu, Di kalangan masyarakat banyak yang belum mengerti dan faham dengan bagaimana hukum mahromnya dengan anak yang diadosinya. Orang tua anak angkat itu dengan jelas diketahui, dan si bapak angkat (bapak asuh) pun tidak mengakui anak itu sebagai anak kandunnya, di hanya mengasuhnya dan mendidiknya. Bila hal ini di kaitkan dengan perwalian dan perkawinan (bagi anak perempuan) maka tetap dihubungkan dengan orang tua kandungnya.
Namu jika seseorang mengambil anak orang lain sebagai anak angkat, dan anak tersebut dipandangnya sebagai anak kandungnya serta nasab anak tersebut di hilangkannya. Orang tua anak itu, tidak lagi di sebut dan dinasabkan kepada bapak angkat. Maka cara seperti ini dilarang oleh islam, karena memang tidak pantas menurut akal sehat, bahwa seseorang mengingkari nasab terhadap anak kandungnya dan sebaliknya mengakui anak orang lain sebagai anak kandungnya dan lahir dari tulang sulbi dan rahim istrinya. Hal ini berakibat, akan mengaburkan turunan dan pertalian darah.
Mengutip pendapat dari Abu Daud. “ Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya atau selain maulanya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah berturut-turut samapai hari kiamat.” H.R Abu Daud.
Mengutip pendapat dari Imam Ahmad. “ Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya, tidak akan mencium aroma surga, sesunggunya aroma surga itu telah didapatkan dari jarak lima ratus tahun perjalanan. Dan Barangsiapa yang menasabkan kepada selian bapaknya sedangkan dia tahu, maka surga pun diharamkan terhadap dirinya.” H.R. Ahmad.
Kalau kita melihat sejarah, maka pangangkatan anak telah membudidaya pada masyarakat jahiliyah sebelum islam datang. Malahan Nabi Muhammad pun pernah pengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat.
Zaid di beli oleh Hakim bin Hasam untuk Siti Khodijah dan setelah kawin dengan Nabi Muhammad, Zaid diberikan kepada beliau. Kemudian setelah orang tua Zaid tahu, bahwa Zaid berada bersama Nabi, dia diminta supaya bisa kembali kepada orang tuanya itu. Nabi menyuruh meilih, apakah Zaid mau kembali kepada orang tuanya, atau tetap besama beliau. Ternyata Zaid memilih Rasulullah dan sejak itu masyarakat tahu dan menyebut “Zaid bin Muhammad”, buka Zaid bin Haritsah lagi.
Agama Islam membatalkan dan tidak mengakui adat istiadat yang berlaku di masa Jahiliyah itu, karena berdampak negatif. Anak angkat dipandang sebagai anak kandung, yang semula boleh kawin kemudian diharamkan (Mahram) hukum mubah menjadi haram dan hukum haram menjadi mubah, seperti begaul dengan bebas dengan anak angkat dengan berlainan jenis kelamin, karena pada hakikatnya anak angkat itu adalah orang lain dalam lingkungan keluarga. Berkenaan dengan hal ini Allah berfirman:
•               •             •                            •        
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam keluarganya dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebgai saudara-saudaramu seagama, dan maula-maulamu (budak yang sudah merdeka). Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang ada dosanya apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allkah maha pengampun lagi maha penyayang” (Al- Ahzab:4-5)
Bedasarkan ayat di atas di pahami, bahwa anak angkat tidak boleh disamakan statusnya dengan anak kandung, dalam segala hal, seperti perwalian, warisan dan kewajiban-kewajiban lainnya. Bahkan Islam membenarkan seseorang kawin dengan anak angkatnya. Begiti juga anak kandung dengan anak angkatnya itu.
Agar ummat tidak berada dalam keraguan, disamping penetapan hukum dengan perkataan (Firman Allah), juga diikuti dengan penetapan hukum dengan perbuatan, yaitu Allah menyuruh Nabi Muhammad kawin dengan bekas istri Zaid bin Haritsa yang bernama Zainab bin Jahsy.
Hal ini hendaknya dapat dipahai, bahwa nabi dibenarkan kawin dengan Zainab, karena tidak ada hubungan darah antara Nabi dan Zaid bin Haritsa.
Pihak luar islam melihat persoalan ini dari segi negatifnya, bahwa Nabi muhammad telah mengawini bekas isteri anak angkat beliau itu, padahal ketetapan Allah itu hanya mempertegas, bahwa anak angkat tidak sama dengan anak kandung.
Dari uraian di atas dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa seseorang dapat memungut dan mengangkat anak, asal saja nasab anak tersebut tidak dihilangkan. Semua ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anak kandung, tidak boleh diberlakukan bagi anak pungut dan anak angkat.
Islam menghendaki, bahwa pemungutan dan penganngkatan anak, lebih dititikberatkan kepada kemanusiaan yaitu perawatan, pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut, bukan karena alasan-alasan lain.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adopsi menurut bahasa berasal dari bahasa inggris ‘ adoption ‘, yang berarti pengangkatan atau pemungutan. Sedangkan dalam bahasa arab dikenal sebagai istilah attabanni. Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Jadi, adopsi adalah pengangkatan seorang anak ke dalam keluarga dan dianggap sebagai anak sendiri, memenuhi segala kebutuhan hidupnya kecuali persoalan perwaliannya, maka di serahkan kepada ayah kandungnya.
Hukum adopsi dalam islam adalah di bolehkan, namun tetap ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam hukum mahromnya misalnya jika ayah angkat dan anak angkat berlainan jenis maka tetap memiliki batas-batas berhubungan. Bahkan ayah angkat, boleh menikah dengan anak angkatnya bgitu juga dengan anak boleh menikah dengan saudara angkat yang diadopsi ayahnya.
B. Saran-Saran
Penulis menganggap bahwa dalam penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritikan dan saran yang bersifat membangun, mendidik masih sangat kami harapkan demi perbaikan makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Syaltut Mahmud, Al-Fatawa, Darul Qalam, Kairo.
Yusuf Qardhawi, Al-Halal Wal Haram Fil Islam, al-Maktab al-Islam 1989.
Depertemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya, Mahkota, 1989
Adopsi Anak Menurut Islam, 2011; (http://tempatbagibagi.blogspot.com/2011/01/adopsi-anak-menurut-islam.html) di sadur pada tanggal 27 Maret 2011.
Siswanto, Dani. 2009, Adopsi Dalam pandangan Islam, (http://www.daniexe.co.cc/2009/06/adopsi-dalam-pandangan-islam.html).

by. awal.12/Juni/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar